Perkuat Nasionalisme Pegawai, LPM IAIN Kudus Laksanakan Kewajiban tentang Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Blog Single

Kudus (LPM IAIN Kudus) ---- Dalam upaya meningkatkan rasa Nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang menghimbau kepada seluruh pegawai untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor 01 Tahun 2025.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, maka seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis, membaca Naskah Pancasila setiap Selasa dan Jum’at, dan membaca Naskah Panca Prasetya Korpri setiap Rabu.

Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas layanan publik yang diberikan diharapkan semakin meningkat.

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam tugasnya, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat demi kemajuan bangsa dan negara

Share this Post1: