URGENSI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Oleh: M. Arif Hakim, M.Ag., CIIQA
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh. Pemerintah, melalui kementerian terkait, bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, sementara perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, diberi otonomi untuk mengelola institusinya sebagai pusat pelaksanaan Tridharma. Otonomi tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip penjaminan mutu, akuntabilitas, dan transparansi guna menjamin pendidikan tinggi yang bermutu.
Aspek penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur dalam Bab III (Pasal 51–57) UU Nomor 12 Tahun 2012. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai upaya sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan, dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi. Tantangan dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu sangat besar, namun hal ini penting guna menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif. Pendidikan tinggi Indonesia harus mampu melahirkan lulusan yang berdaya saing global, berjati diri kebangsaan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan bangsa di masa depan.
Sebagai bagian dari prinsip otonomi, perguruan tinggi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dalam rangka mendukung sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional. SPMI menjadi wujud akuntabilitas perguruan tinggi dalam menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 52 UU Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan berwenang menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi. Sejalan dengan itu, telah diterbitkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menjadi regulasi terbaru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Pasal 70 peraturan ini mengamanatkan penyusunan pedoman implementasi SPMI oleh kementerian melalui direktorat jenderal terkait. Permendikbudristek 53/2023 menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dengan tujuan menyelaraskan, menyederhanakan, dan mengharmonisasi pengaturan terkait mutu, standar nasional, dan akreditasi dalam satu regulasi yang terintegrasi.