Refleksi dan Aksi: Review Borang Akreditasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Program Studi

Blog Single

Kudus (21/04) LPM IAIN Kudus kembali melaksanakan agenda rutinnya yaitu Review Penyusunan Borang Akreditasi Program Studi. Bertempat di ruang meeting LPM lantai 1 gedung Perpustakaan, pada kesempatan kali ini, tim akreditasi yang akan direview yakni dari Program Studi Magister Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam, serta Program Studi Sarjana Tasawuf dan Psikoterapi.

Kegiatan ini dipimpin oleh ketua LPM Bapak Dr. H. Nur Aris, M.Ag., dengan didampingi Sekretaris LPM Bapak M. Arif Hakim, M.Ag., CIIQA, dan Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi pada LPM Ibu Hj. Shofaussamawati, M.S.I. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris Prodi, tim penyusun borang APS.

Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Akreditasi membuka acara dan menyampaikan tujuan dari kegiatan review LKPS Excel ini, yaitu untuk memastikan data kuantitatif terisi semua dengan nilai maksimal, sesuai dengan panduan dan matriks APS untuk peringkat unggul.

Acara dilanjutkan dengan review LKPS excel yang dipimpin oleh Ketua LPM, Review dilakukan mulai dari tabel kerjasama, mahasiswa, SDM, keuangan, pendidikan, penelitian, PKM dan luaran. Pembahasan mengenai data calon mahasiswa, mahasiswa aktif, lulusan, serta layanan kemahasiswaan. Diskusi mengenai kualifikasi dosen, rasio dosen dan mahasiswa, serta pengembangan karir dosen, dan terakhir review bagian luaran.

Kepala Pusat Pengembangan standar dan akreditasi merangkum hasil review dan menekankan pentingnya penyelesaian tindak lanjut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Disepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas hasil revisi.

Secara detail diadakannya kegiatan ini adalah untuk mendampingi tim akreditasi program studi dalam menyusun borang dengan memastikan bahwa dokumen akreditasi (borang) yang disusun telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi, dalam hal ini adalah lembaga akreditasi program studi (seperti LAMDIK dan LAMEMBA). Selain itu untuk memastikan data dan informasi yang disajikan akurat, lengkap, dan relevan. Serta menghindari kesalahan penulisan, data yang tidak konsisten, atau informasi yang tidak mendukung standar akreditasi.

Share this Post1: