LPM IAIN Kudus - Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
Institut Agama Islam Negeri Kudus

Penjaminan Mutu dan Akreditasi

  1. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
  2. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 
  3. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 
  5. Kepmenristekdikti Nomor 492 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015 
  6. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi
  7. Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  8. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  9. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  10. Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS 
  11. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  12. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  13. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  14. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
  15. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  16. Kepmendikbudristek Nomor 186 Tahun 2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
  17. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  18. Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi
  19. Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEMUTU Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Akreditasi melalui Mekanisme Automasi