MENUJU AKREDITASI INTERNASIONAL, LPM IAIN KUDUS LAKSANAKAN REVIEW KURIKULUM BERBASIS OBE DALAM RANGKA AKREDITASI INTERNASIONAL FIBAA
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Kudus || Dalam rangka meningkatkan kualitas kurikulum pembelajaran menuju akreditasi internasional FIBAA, diperlukan penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE). Oleh karena itu, LPM IAIN Kudus melaksanakan Review Kurikulum Berbasis OBE dalam rangka Akreditasi Internasional Berbasis FIBAA pada tanggal 07 – 08 Desember 2023, di ruang SBSN Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh prodi di Fakultas Ushuluddin, yakni Prodi Tasawauf dan Psikoterapi, Prodi Ilmu Hadis, Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, serta Prodi Aqidah dan Filsafat Islam. Dalam review penyusunan ini menghadirkan pakar narasumber yakni Prof. Dr. Suparman, M.Si.,DEA., beliau adalah Guru Besar di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Kurikulum OBE (Outcome Based Education) adalah sebuah metode pembelajaran yang memilih fokus pada luaran atau capaian pembelajaran yang disingkat CPL. Pada kurikulum OBE, identifikasi serta penentuan capaian pembelajaran sangat penting karena akan menentukan metode pembelajaran yang dilakukan serta asesmen yang diberikan.
Turut hadir dalam pembukaan acara yakni Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., selaku Rektor, beliau menyampaikan dalam sambutannya, “Kurikulum OBE menjadi salah satu indikator dalam rangka mengembangkan IAIN Kudus, ke depan OBE akan wajib bagi seluruh Prodi. Proses akreditasi harus dilakukan secara bersama-sama dan beriringan untuk hasil yang optimal”. Lebih lanjut Prof. H. Ihsan, M.Ag., selaku Wakil Rektor I menambahkan dalam sambutannya bahwa, “Kesiapan IAIN Kudus untuk MBKM sudah dimulai di semester ini, meskipun baru dimulai antar prodi dalam kampus. Dimana tim Ushuluddin sudah ke UNAIR dan UMM untuk mengkaji dan belajar OBE yang berstandar Internasional, selain itu tim LPM juga melakukan hal yang sama yakni mengkaji serta belajar OBE ke Universitas Brawijaya”.
Pada sebelumnya masing-masing tim akreditasi prodi telah menyusun borang akreditasi dan selanjutnya hasil penyusunan tersebut dipresentasikan kemudian direview oleh narasumber, berdasarkan buku panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi, matriks penilaian BAN-PT, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023.