PEDOMAN PENYUSUNAN BKD STAIN KUDUS TAHUN 2016
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4867 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen Di Lingkungan PTAI, sebagai penggantinya maka Ketua STAIN Kudus telah menerbitkan Keputusan Ketua STAIN Kudus Nomor B-13917/Sti.05/PP.00.9/09/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen di Lingkungan STAIN Kudus.
Pedoman terbaru ini yang digunakan untuk menyusun Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) terhitung mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2016/2017.